Sunday, July 19, 2009

SEJARAH LAMBANG PALANG MERAH DAN LAMBANG BULAN SABIT MERAH (674 SM - Saat ini) BAGIAN 5

Pada 1919, Pasca Perang Dunia I (1914 - 1918), berdiri Liga Palang Merah dengan anggota pertama yaitu Amerika, Jepang, Perancis, Italia, Inggris.


Pada 1924
, Ottoman runtuh dan berubah nama menjadi Turki. Turki dan Persia (saat ini Iran) kemudian mengajukan reservasi pada Konvensi untuk tetap mengunakan bulan sabit merah dan singa dan matahari merah; sedangkan Siam dan Sri Lanka tidak menggunakan klausula reservasi dan memutuskan untuk menggunakan lambang palang merah.


Pada 1929, didukung oleh Mesir dalam Konferensi Diplomatik, lambang Bulan Sabit Merah serta Singa dan Matahari Merah kemudian secara resmi diadopsi dalam Konvensi Jenewa.






Pada 1936, bendera Turki dimodifikasi menjadi bendera seperti sekarang ini. Bentuk bintang dan bulan sabitnya menjadi lebih langsing. Sebelumnya tampak lebih gemuk namun warna dasarnya tetap merah, serta gambar bulan dan bintangnya tetap putih.





Pada 1980, Republik Islam Iran memutuskan tidak lagi menggunakan lambang Singa dan Matahari Merah dan memilih lambang Bulan Sabit Merah, red crescent. Sejak itu, disepakati bahwa tidak diperbolehkan lagi untuk menggunakan lambang lainnya, kecuali sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam Konvensi Jenewa.

Pada 2005, diadakan Konferensi Diplomatik yang menghasilkan suatu perjanjian internasional, yaitu Protokol Tambahan III yang mengatur tentang penggunaan lambang baru di samping lambang palang merah dan bulan sabit merah, karena kedua lambang terakhir ini dianggap berkonotasi dengan suatu agama tertentu. Lambang yang baru tersebut dikenal dengan lambang Kristal Merah (red crystal). [6] Kristal merupakan sebagai lambang dari kemurnian, purity, yang seringkali dihubungkan dengan air, yakni suatu unsur yang esensial bagi kehidupan manusia.



TIGA LAMBANG YANG BERLAKU SAAT INI: PALANG MERAH, KRISTAL MERAH, BULAN SABIT MERAH





KETENTUAN PENGGUNAAN LAMBANG KRISTAL MERAH:

Dapat dimasukan lambang lain yang sudah digunakan sebelumnya oleh suatu negara sebelum Protokol Tambahan III diberlakukan. Misalnya, memasukan lambang palang merah atau lambang bulan sabit merah atau kedua lambang sekaligus. Penggunaannya dapat secara sementara ataupun permanen menggantikan lambang yang berlaku sebelumnya.



CONTOH PENGGUNAAN LAMBANG KRISTAL MERAH:

LAMBANG BINTANG DAUD MERAH YANG DIMASUKAN KEDALAM KRISTAL MERAH (ISRAEL)


No comments:

Post a Comment