Saturday, May 07, 2011

8 Mei 1863 – 8 Mei 2011 Refleksi 148 th Gerakan Internasional Palang Merah/Bulan Sabit Merah; Mengapa hanya Boleh ada Satu Lambang dan Satu Gerakan?

Di Indonesia, mungkin belum banyak yang tahu jika pada 8 Mei, 148 tahun sudah Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah berkiprah di bumi ini. Hampir satu setengah abad mereka berdiri dan selama itu pula bergerak melayani kemanusiaan.


Berawal dari Perang
Bermula dari 152 tahun lalu, tepatnya 24 Juni 1859 di Solferino, sebelah utara Italia, prajurit Perancis dan Austria bertempur selama kurang lebih 16 jam. Pertempuran yang melibatkan lebih dari 320 ribu prajurit dari kedua belah pihak mengakibatkan sekitar 40 ribu prajurit terluka. Pembantaian massal. Demikian kira-kira gambaran pertempuran pada masa itu. Para prajurit hanya dianggap sebagai ‘makanan meriam’. Mayat bergelimpangan. Ribuan prajurit terluka tanpa pertolongan dan perawatan. Sementara saat itu, hanya ada 4 dokter hewan dan seorang dokter yang merawat 1000 orang.



Pada saat pertempuran berlangsung, Henry Dunant seorang pengusaha asal Swiss tengah dalam perjalanan guna keperluan bisnis untuk menemui Kaisar Napoleon III. Saat itu keretanya melewati daerah pertempuran di Solferino. Hatinya tergugah melihat ribuan orang terluka. Dunant pun berhenti dan melupakan rencananya untuk menemui Kaisar. Dunant kemudian mengumpulkan penduduk desa sekitar dan mengajak mereka untuk menolong para prajurit tanpa membedakan asal negaranya. Seruannya pada saat itu ‘Siamo Tutti Fratelly’ yang berarti Kita Semua Bersaudara, menggugah banyak penduduk untuk turut membantu.




Kenangan dari Solferino

Sekembalinya ke Swiss, Dunant menuliskan pengalamannya dan merangkumnya menjadi sebuah buku berjudul ‘Kenangan dari Solferino’. Pada 1862, buku itu dicetaknya dengan biaya sendiri dan dibagikan ke semua pihak yang berpengaruh pada saat itu.

Ada dua ide yang dilontarkan Dunant melalui buku itu, yaitu:
1. Perlunya organisasi sukarelawan yang disiapkan untuk membantu prajurit yang terluka di medan perang.
2. Perlunya kesepakatan internasional yang melindungi para prajurit yang terluka dan melindungi para sukarelawan yang membantu.



Ternyata, ide Dunant mendapat sambutan dari berbagai pihak. Pada 1863, terbentuklah kemudian apa yang disebut dengan Komite Lima, berisi lima orang Swiss yang berpengaruh dan membentuk Komite Internasional untuk Pertolongan bagi Yang Terluka. Pada tahun itu juga, 16 negara sepakat mengadakan pertemuan yang disebut dengan Konferensi Internasional I. Keenam belas Negara itu berkumpul di Swiss dan sepakat mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang terluka di medan pertempuran dan melindungi sukarelawan yang membantu.

Oleh karena pada saat itu para kesatuan medis angkatan perang mereka menggunakan tanda berbeda-beda, maka Negara-negara pun sepakat, bahwa para penolong harus memiliki satu tanda sama yang netral dan berlaku universal. Lahirlah lambang palang merah diatas dasar putih sebagai tanda perlindungan yang berlaku netral dan universal. Tanda atau lambang palang merah diatas dasar putih yang diambil dari kebalikan bendera Swiss yaitu palang putih diatas dasar merah, semata-mata sebagai penghargaan kepada Negara Swiss yang menjadi pelopor dan tempat berlangsungnya Konferensi Internasional.





Digunakannya lambang palang merah diatas dasar putih sebagai penanda bagi penolong prajurit yang terluka di medan perang, membuat Komite Internasional untuk Pertolongan bagi Yang Terluka turut mengadopsi lambang tersebut dan kemudian merubah namanya menjadi Komite Internasional Palang Merah atau ICRC (International Committee of the Red Cross), hingga saat ini. Dan setelah ICRC berdiri, Negara-negara pun turut membentuk organisasi palang merahnya sendiri dan melekatkan lambang palang merah di kesatuan medis angkatan perang serta organisasi sukarelawan yang dibentuk.

Pada 1876, Kerajaan Ottoman (saat ini Turki) mengusulkan tanda lain untuk penanda bagi pasukan penolongnya, yaitu bulan sabit putih diatas dasar merah. Usulan Ottoman diikuti oleh negara-negara lain yang juga usul untuk menggunakan lambang selain palang merah. Negara-negara yang mengusulkan antara lain Jepang (usulkan lambang berupa bulatan dan garis merah), Persia (usulkan singa dan matahari merah), Afganistan (usulkan gambar istana berwarna merah), India (usulkan gambar roda berwarna merah), Syria (usulkan pohon palem merah), dll. Jika dilihat, bisa dikatakan bahwa semua lambang yang diusulkan mengacu pada lambang negara atau bendera negara mereka. Adapun Ottoman saat itu memiliki bendera bergambar bulan sabit putih diatas dasar merah.





Banyaknya usulan negara-negara untuk adopsi lambang selain palang merah sebagai tanda netral, diterima pada saat berlangsung Konferensi Internasional tahun 1929. Namun demikian hanya dua lambang alternative palang merah yang disetujui, yaitu lambang bulan sabit merah diatas dasar putih serta lambang singa & matahari merah diatas dasar putih. Hanya diterimanya usulan dari dua negara tidaklah aneh, karena pada saat itu Kerajaan Ottoman dan Kerajaan Persia (saat ini Irak), adalah dua kerajaan besar yang memiliki pengaruh luas diantara negara-negara lainnya.




186 Perhimpunan Palang Merah/Bulan Sabit Merah di 186 Negara

Kedua ide Henry Dunant telah terpenuhi. Pertama, membentuk organisasi sukarelawan, terealisasi dengan didirikannya organisasi sukarelawan Palang Merah/Bulan Sabit Merah di setiap Negara yang disebut dengan Perhimpunan Nasional. Dan, adanya kesepakatan internasional terealisasi dengan apa yang saat ini disebut Hukum Humaniter Internasional (HHI). HHI berawal dari adanya Konvensi-konvensi Jenewa yang mengatur tentang perlindungan bagi prajurit yang terluka di medan pertempuran darat, laut serta korban kapal karam, perlindungan bagi penduduk sipil dan tawanan perang. Konvensi-konvensi Jenewa saat ini telah diratifikasi oleh 191 negara di dunia (termasuk Indonesia).

Saat ini, dari 191 negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa, ada 186 negara yang telah membentuk Perhimpunan Nasional. 5 negara lainnya, ada yang Perhimpunan Nasionalnya dalam proses pembentukan atau pun telah membentuk, namun keberadaannya belum dapat diakui secara internasional oleh ICRC sehingga belum dapat menjadi anggota Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).
Pasalnya, ada sepuluh syarat agar negara dapat mendirikan Perhimpunan Nasional, atau agar Perhimpunan Nasionalnya diakui secara internasional. Sepuluh syarat yang harus terpenuhi seluruhnya, adalah:

1. Didirikan disuatu Negara Peserta Konvensi Jenewa 1949.
2. Satu-satunya Perhimpunan Nasional Palang Merah/Bulan Sabit Merah di
Negaranya.
3. Diakui oleh Pemerintah Negaranya.
4. Memakai nama dan lambang Palang Merah ATAU Bulan Sabit Merah.
5. Bersifat mandiri.
6. Memperluas kegiatan di seluruh wilayah.
7. Terorganisir dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah
negaranya.
8. Menerima anggota tanpa membedakan latar belakang.
9. Menyetujui statuta Gerakan.
10. Menghormati Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan
dengan prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional.

Semua syarat adalah mutlak, namun ada 4 poin yang seringkali menjadi permasalahan dan betul-betul penentu agar syarat lainnya dapat terpenuhi dengan mudah, yaitu syarat pertama hingga keempat.

Syarat pertama; suatu negara baru bisa mendirikan Perhimpunan Nasional jika mereka setuju dengan aturan-aturan yang tercantum dalam Kovensi-konvensi Jenewa. Dan, pengakuan internasional atas keberadaan Perhimpunan Nasional tidak terkait dengan apakah negaranya juga menjadi anggota PBB atau tidak.

Syarat kedua, suatu negara hanya boleh mendirikan satu Perhimpunan Nasional yaitu Perhimpunan Palang Merah atau Perhimpunan Bulan Sabit Merah. Tidak boleh ada dua atau lebih Perhimpunan Nasional yang menggunakan lambang berbeda atau sama sekalipun dalam suatu negara. Hal itu semata-mata untuk menjaga netralitas dan ketidak berpihakan pada kelompok atau golongan manapun.

Syarat ketiga, suatu Perhimpunan Nasional harus diakui oleh pemerintahnya sebagai satu-satunya Perhimpunan Nasional yang didirikan berdasarkan ketentuan Konvensi Jenewa. Beberapa negara yang terdapat lebih dari satu organisasi yang diidentikan sebagai Perhimpunan Nasional, maka Perhimpunannya itu akan ditunda pengakuan internasionalnya sampai pemerintah memutuskan untuk menunjuk salah satunya.

Syarat keempat, mengatur bahwa suatu negara hanya boleh mengakui penggunaan satu lambang palang merah atau bulan sabit merah di dalam negaranya. Pasalnya, sesuai yang tercantum dalam Konvensi Jenewa, hanya ada dua pihak yang diperkenankan menggunakan lambang palang merah atau bulan sabit merah yaitu kesatuan medis angkatan perang suatu negara dan organisasi sukarelawan yang diakui pendiriannya oleh negara sebagai Perhimpunan Nasional negaranya.

Satu hal yang terpenting adalah: lambang yang digunakan oleh Perhimpunan Nasional harus sama dengan lambang yang digunakan oleh kesatuan medis angkatan perang negaranya. Sehingga tidak mungkin jika misalnya, kesatuan medis angkatan perang suatu negara menggunakan lambang palang merah kemudian Perhimpunan Nasionalnya menggunakan lambang bulan sabit merah atau sebaliknya. Pasalnya, penggunaan lambang tersebut oleh kesatuan medis angkatan perang dan oleh Perhimpunan Nasional merupakan representative dari tanda perlindungan di medan perang dari suatu negara.






Bagaimana di Indonesia?
Banyak hal istimewa yang terjadi di Indonesia terkait pendirian Perhimpunan Nasional dan ratifikasi Konvensi Jenewa. Perhimpunan Nasional yang didirikan di Indonesia, yaitu Palang Merah Indonesia (PMI), telah berdiri satu bulan setelah kemerdekaan Indonesia tepatnya 17 September 1945. Sementara Indonesia sendiri baru meratifikasi Konvensi Jenewa pada tahun 1958 melalui UU No 59 tahun 1958 serta baru menetapkan penggunaan lambang palang merah untuk kesatuan medis angkatan perang di Indonesia melalui Peraturan Penguasa Perang Tertinggi no. 1 tahun 1962.

Pendirian PMI dimungkinkan, walaupun saat itu Indonesia belum meratifikasi Konvensi-konvensi Jenewa (karena baru pada 1949 keempat Konvensi-konvensi Jenewa menjadi satu kesatuan). Pasalnya, sejak 1873 telah beroperasi Palang Merah Belanda atau NIRK (Het Nederland-Indische Rode Kruis) yang kemudian berubah nama menjadi NERKAI (Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie), jauh sebelum bumi pertiwi ini merdeka. Sehingga, pendirian badan palang merah nasional di Indonesia juga menjadi penanda telah lahirnya negara merdeka yang berdaulat bernama Indonesia.



Namun setelah 66 tahun PMI berdiri, agaknya keberadaan PMI sebagai bagian dari Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, mulai mendapat cobaan nyata. Secara de jure, tidak ada satu pun yang bisa menyanggah legalitas PMI sebagai satu-satunya Perhimpunan Nasional yang diakui di Indonesia maupun internasional. Di Indonesia, PMI telah diakui sebagai satu-satunya Perhimpunan Nasional sejak 16 Januari 1950 melalui Keppres No 25 tahun 1950. Secara internasional, pada 15 Juni 1950 PMI telah diakui keberadaannya oleh ICRC, dan IFRC pun menerima keanggotaan PMI pada 16 Oktober 1950 sebagai urutan ke-68 dari Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang ada di seluruh dunia.

Bagaimana dengan de facto? Apakah keberadaan PMI sebagai satu-satunya Perhimpunan Nasional Palang Merah dipertanyakan? Sebetulnya tidak, karena tidak ada satu pun organisasi yang ‘berani’ mengenakan lambang palang merah dan menamakan organisasinya sebagai perhimpunan palang merah. Namun berbeda dengan bulan sabit merah yang notabene sebetulnya adalah juga lambang yang hanya boleh digunakan oleh kesatuan medis angkatan perang dan Perhimpunan Nasional di suatu negara.

Di Indonesia ada dua organisasi yang menggunakan lambang bulan sabit merah yaitu Mer-C dan Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI). Keduanya sama-sama memposisikan diri sebagai organisasi atau lembaga yang bergerak dalam bidang kemanusiaan, sama seperti PMI. Keduanya pun menjalankan operasi kemanusiaanya tidak hanya di Indonesia melainkan juga di luar negeri, sama seperti PMI. Bedanya adalah pada wilayah bantuan kemanusiaan. Jika PMI tidak memfokuskan diri untuk membantu negara-negara tertentu yang berlatar agama, maka Mer-C dan BSMI umumnya lebih fokus membantu negara-negara tertentu yang berlatar agama. Sebut saja misalnya fokus pada bantuan pendirian RS di Gaza (oleh Mer-C) dan beasiswa untuk mahasiswa Gaza (oleh BSMI). Keberpihakan pun nyata. Mer-C dan BSMI berada pada posisi memihak Palestina dan memusuhi Israel.

Adapun PMI, walaupun turut memberi bantuan untuk rakyat Palestina, namun prinsip Kenetralan yang sama dipegang oleh seluruh anggota Gerakan Internasional Palang Merah/Bulan Sabit Merah, membuat PMI tidak boleh memusuhi atau mendukung salah satunya. Sehingga pada saat kunjungan ke Palestina dan bertemu dengan Bulan Sabit Merah Palestina, PMI juga mengunjungi dan bertemu dengan Magen David Adom (Kristal Merah) sebagai Perhimpunan Nasional di Israel. Dengan demikian, bagi mereka yang membantu dengan motivasi latar agama yang lebih kuat, tentu wajar jika lebih tertarik bergabung atau sekedar berdonasi melalui kedua organisasi tersebut, dibandingkan melalui PMI yang tidak menempatkan agama sebagai latarnya.




Namun demikian antara Mer-C dan BSMI memiliki perbedaan yang cukup signifikan terutama dalam hal pengembangan organisasinya. Jika Mer-C merasa cukup dengan menempatkan diri sebagai LSM berbadan hukum yayasan, maka BSMI lebih dari itu. Melalui berbagai proses legalitas, BSMI berhasil merubah bentuk organisasinya, yang semula bernama dan berbentuk yayasan, namun kini sudah bernama dan berbentuk perhimpunan, sama seperti PMI. Bedanya, jika pendirian Perhimpunan PMI berdasarkan Keppres, maka pendirian Perhimpunan BSMI berdasarkan legalitas dari Kemenkumham.
(ini berarti, ada 'pertentangan' antara Keppres dengan SK menteri).

Dalam hal pengembangan organisasi, Mer-C hanya membuka cabang di beberapa wilayah. Adapun BSMI, mengikuti PMI dengan membuka cabang secara intens berdasarkan tingkatan wilayah pemerintahan yaitu tingkat provinsi dan kabupaten. Walaupun baru sekitar 80 cabang tingkat kabupaten/kota dan baru 1 cabang tingkat provinsi, namun berdasarkan AD/ART BSMI tahun 2010, mereka memfokuskan diri untuk hingga 2015 dapat terbentuk di seluruh wilayah pemerintahan daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sama seperti PMI yang telah terdapat di 33 provinsi dan lebih dari 400 kabupaten/kota.

Untuk keanggotaan pun berbeda. Mer-C tidak membuka kelompok anggota tingkat remaja. Adapun BSMI, mulai membuka keanggotaan tingkat remaja bernama Bulan Sabit Merah Remaja (BSMR) di tingkat pelajar. Sama seperti PMI yang memiliki Palang Merah Remaja (PMR) di tingkat SD-SMA. Bedanya, keberadaan PMR sudah secara sah memiliki legalitas terdaftar sebagai unit kegiatan pelajar yang berada dibawah koordinasi pemerintah, adapun BSMI murni berada dibawah otonomi sekolah.



Pertanyaannya, apakah posisi BSMI sudah sama seperti PMI, sebagai Perhimpunan Nasional Palang Merah/Bulan Sabit Merah yang merupakan bagian dari Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah? Jawabannya, tentu belum! Mengapa belum? Bukan tidak?

Alasannya, adalah merupakan kebijakan politik pemerintah, untuk mendirikan atau menunjuk organisasi mana yang akan menjadi satu-satunya Perhimpunan Nasional yang sah di negaranya. Khusus terkait penggunaan lambang palang merah/bulan sabit merah, juga merupakan hak pemerintah untuk menentukan mana lambang yang akan digunakan oleh negaranya sebagai tanda perlindungan di waktu perang; palang merah atau bulan sabit merah. Harus salah satu.

Artinya: Hingga saat ini, di Indonesia masih PMI satu-satunya Perhimpunan Nasional Palang Merah/Bulan Sabit Merah yang sah diakui secara nasional maupun internasional. Dan, hanya palang merah sebagai tanda perlindungan yang sah digunakan oleh NKRI untuk dinas kesehatan TNI.

Pertanyaannya, mungkinkan berubah? Jawabannya adalah ya!
Dengan catatan: Pemerintah harus terlebih dahulu mengganti tanda perlindungan yang digunakan oleh Indonesia, dalam hal ini Dinas Kesehatan TNI, dari palang merah menjadi bulan sabit merah. Dan kemudian, oleh karena PMI adalah Perhimpunan Nasional yang sudah ditunjuk resmi oleh pemerintah sejak 1945, maka PMI pun wajib mengganti lambangnya menjadi bulan sabit merah dan mengganti namanya menjadi Bulan Sabit Merah Indonesia. Lantas bagaimana dengan Perhimpunan BSMi yang sudah ada sekarang? cepat atau lambat, pilihan mengganti lambang dan nama adalah satu-satunya pilihan jika tetap ingin eksis berkegiatan kemanusiaan. Bukankah untuk melakukan kegiatan kemanusiaan, tidak harus menggunakan lambang dan nama bulan sabit merah?

Itu normalnya.

Namun kembali pada kebijakan politik pemerintah kelak. Dengan alasan politis atas nama kemanusiaan, bisa saja justru Keppres PMI sebagai Perhimpunan Nasional yang akan dicabut dan kemudian menunjuk Perhimpunan BSMI yang ada saat ini menjadi Perhimpunan Nasional yang sah menggantikan PMI. Dan keanggotaan secara internasional pun dapat berubah dengan syarat, Perhimpunan Nasional yang ditunjuk Pemerintah Indonesia kelak, dapat memenuhi kesepuluh syarat pendirian Perhimpunan Nasional sebagaimana telah disebutkan diatas. Termasuk dapat memenuhi Tujuh (bukan sembilan) Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yaitu Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.

Namun apapun pilihannya kelak, semua ada konsekuensinya terutama konsekuensi sosial dan konsekuensi politik, karena aturan internasional, mutlak hanya membolehkan di Satu Negara hanya ada Satu Lambang dan Satu Gerakan. Artinya, cepat atau lambat, salah satu harus mengalah.

Dirgahayu 148 tahun Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, Siamo Tutti Fratelly.

Sunday, July 19, 2009

SEJARAH LAMBANG PALANG MERAH DAN LAMBANG BULAN SABIT MERAH (674 SM - Saat ini) BAGIAN 5

Pada 1919, Pasca Perang Dunia I (1914 - 1918), berdiri Liga Palang Merah dengan anggota pertama yaitu Amerika, Jepang, Perancis, Italia, Inggris.


Pada 1924
, Ottoman runtuh dan berubah nama menjadi Turki. Turki dan Persia (saat ini Iran) kemudian mengajukan reservasi pada Konvensi untuk tetap mengunakan bulan sabit merah dan singa dan matahari merah; sedangkan Siam dan Sri Lanka tidak menggunakan klausula reservasi dan memutuskan untuk menggunakan lambang palang merah.


Pada 1929, didukung oleh Mesir dalam Konferensi Diplomatik, lambang Bulan Sabit Merah serta Singa dan Matahari Merah kemudian secara resmi diadopsi dalam Konvensi Jenewa.






Pada 1936, bendera Turki dimodifikasi menjadi bendera seperti sekarang ini. Bentuk bintang dan bulan sabitnya menjadi lebih langsing. Sebelumnya tampak lebih gemuk namun warna dasarnya tetap merah, serta gambar bulan dan bintangnya tetap putih.





Pada 1980, Republik Islam Iran memutuskan tidak lagi menggunakan lambang Singa dan Matahari Merah dan memilih lambang Bulan Sabit Merah, red crescent. Sejak itu, disepakati bahwa tidak diperbolehkan lagi untuk menggunakan lambang lainnya, kecuali sebagaimana yang telah ditegaskan di dalam Konvensi Jenewa.

Pada 2005, diadakan Konferensi Diplomatik yang menghasilkan suatu perjanjian internasional, yaitu Protokol Tambahan III yang mengatur tentang penggunaan lambang baru di samping lambang palang merah dan bulan sabit merah, karena kedua lambang terakhir ini dianggap berkonotasi dengan suatu agama tertentu. Lambang yang baru tersebut dikenal dengan lambang Kristal Merah (red crystal). [6] Kristal merupakan sebagai lambang dari kemurnian, purity, yang seringkali dihubungkan dengan air, yakni suatu unsur yang esensial bagi kehidupan manusia.



TIGA LAMBANG YANG BERLAKU SAAT INI: PALANG MERAH, KRISTAL MERAH, BULAN SABIT MERAH





KETENTUAN PENGGUNAAN LAMBANG KRISTAL MERAH:

Dapat dimasukan lambang lain yang sudah digunakan sebelumnya oleh suatu negara sebelum Protokol Tambahan III diberlakukan. Misalnya, memasukan lambang palang merah atau lambang bulan sabit merah atau kedua lambang sekaligus. Penggunaannya dapat secara sementara ataupun permanen menggantikan lambang yang berlaku sebelumnya.



CONTOH PENGGUNAAN LAMBANG KRISTAL MERAH:

LAMBANG BINTANG DAUD MERAH YANG DIMASUKAN KEDALAM KRISTAL MERAH (ISRAEL)


SEJARAH LAMBANG PALANG MERAH DAN LAMBANG BULAN SABIT MERAH (674 SM - Saat ini) BAGIAN 4

Pada 1863, di Jenewa Swiss diadakan Konferensi Internasional ke-1 yang dihadiri oleh 16 negara. Hasil konferensi tersebut antara lain memutuskan adanya tanda khusus sebagai pengenal bagi kelompok medis tentara. Tanda khusus yang dipilih adalah lambang palang merah diatas dasar putih, yang diambil dari kebalikan bendera Swiss, yaitu palang putih diatas dasar merah.







Pada 1876-1878
pecah perang antara Rusia dan Ottoman. Sejumlah tentara yang tertangkap oleh tentara Ottoman dibunuh. Hal ini disebabkan karena mereka memakai ban lengan yang bergambar palang merah. Ketika Kekaisaran diminta penjelasan mengenai hal ini, mereka menekankan mengenai kepekaan tentara Ottoman terhadap lambang berbentuk ‘cross’. Hal inilah yang melandasi adanya usulan atau pengajuan agar pelayanan medis tentara Kerajaan diperbolehkan untuk menggunakan simbol yang berbeda yaitu bulan sabit, sama seperti symbol bendera kekaisaran.








Pada 1877-1929, Negara-negara lain kemudian juga menggunakan lambang sendiri untuk pelayanan medis tentaranya, seperti Siam (saat ini Thailand) yang menggunakan lambang Nyala Api Merah (red flame); Israel menggunakan lambang Bintang David Merah (red shield of david); atau Afganistan yang menggunakan Red Arrchway (Mehrab-e-Ahmar). Demikian pula tahun 1877 Jepang menggunakan strip merah di bawah matahari merah di atas dasar putih (red strip beneath a red sun on a white ground), lambang Swastika oleh Sri Lanka, atau Palem Merah (red palm) oleh Siria.








SEJARAH LAMBANG PALANG MERAH DAN LAMBANG BULAN SABIT MERAH (674 SM - Saat ini) BAGIAN 3



Pada 1453, Ketika Sultan Muhammad II yang lebih dikenal dengan Sultan Muhammad Al-Fatih (sultan ke-7 dari kekaisaran Ottoman) menjadi panglima, jatuhlah Constantinople ke tangan Ottoman. lewat pertempuran yang sangat dahsyat, Muhammad Al-Fatih berhasil menjatuhkan Constantinople bahkan menjadikannya sebagai ibu kota Khilafah Turki Utsmani serta menjadikannya pusat peradaban Islam. Setelah direbut oleh Ottoman, Constantinople pun dirubah namanya menjadi Istambul yang bermakna ‘Kota Islam’.

Penggunaan simbol bulan dan bintang oleh Ottoman berawal saat pasukan Ottoman menaklukkan dan menghambil alih Constantinople. mereka menemukan sejumlah besar bendera2 berlambang bulan sabit dan bintang. Hal itu dapat dimaklumi karena sejak tahun 330 M, Constantinople memang menggunakan bulan sabit dan bintang sebagai lambang kota. Selain itu lambang bulan sabit dan bintang pun dipergunakan sebagai lambang ke-ksatria-an dan kehormatan.





Sultan Muhammad II pun kemudian mengadopsi simbol Constatinople yaitu bulan dan bintang menjadi bendera Kekaisaran Ottoman. Oleh Sultan Muhammad II, simbol bulan dan bintang dimaknai sebagai lambang kebaikan dan keberuntungan. Selain itu, symbol bulan sabit juga dimaknai sebagai symbol yang melambangkan posisi kekuasaan di tiga benua (Afrika, Eropa, Asia). Ujung yang satu menunjukkan benua Asia yang ada di Timur, Ujung lainnya mewakili Afrika yang ada dibagian lain dan di tengahnya adalah Benua Eropa. Adapun simbol bintang dimaknai untuk menunjukkan posisi Constantinople (yang sudah bernama Istambul). Sejak itu lambang bulan sabit dan bintang dijadikan lambang dalam bendera resmi umat Islam saat itu, karena seluruh wilayah dunia Islam berada di bahwa satu naungan Khilafah Turki Utsmani.

Bendera Kekaisaran Ottoman sendiri, sebelumnya hanya berbentuk segitiga sama kaki yang rebah, dimana garis sisi kedua kakinya melengkung. Keseluruhan bendera berwarna merah. Setelah penaklukan Constatinople, di tengah bendera itu ditambahi bulan dan bintang berwarna putih.







SEJARAH LAMBANG PALANG MERAH DAN LAMBANG BULAN SABIT MERAH (674 SM - Sat ini) BAGIAN 2




Abad 6 – 13, terjadi perang dan perebutan wilayah kekuasaan antar negara atau kerajaan-kerajaan kecil maupun besar. Perang yang cukup besar misalnya pada 1095 – 1291 dimana terjadi rangkaian Perang Salib I - IX. Perang Salib ini merupakan perang perebutan wilayah kekuasaan antara kekaisaran/Negara Kristen dan kekaisaran/Negara Islam. Perang ini berawal dari respon Kekaisaran Byzantium yang beragama Kristen Ortodox Timur dalam melawan ekspansi dari Dinasti Seljuk yang beragama Islam ke Anatolia.

Pada saat berlangsung perang-perang tersebut, masing-masing kelompok pasukan menggunakan simbol sendiri-sendiri. Misalnya, Pasukan Salib menggunakan tanda salib. Adapun Dinasti Abbasiyah di Baghdad (750-1258) maupun di Kairo (1261-1517) menggunakan bendera hitam polos. Dinasti Fatimiyah di Kairo (909-1171) menggunakan bendera warna hijau. Bukti-bukti sejarah menunjukkan bahwa pada saat itu hanya ada bendera panji-panji perang yang sangat sederhana dengan satu warna: hitam, putih, atau hijau (bukan merah). Di Negara Madinah di zaman Khilafah yang empat memiliki simbol berupa bendera persegi empat berwarna hitam. Cuma warna yang polos dan tanpa gambar, tulisan atau tanda lainnya. Penambahan symbol dan gambar terdapat pada kerajaan-kerajaan Islam seperti Ottoman, Saljuk, Malmuk dan Moghul.









Pada 1299, berdirilah Dinasti Usman . Usman atau dikenal sebagai Usman I tak ada hubungannya dengan Khalifah Usman bis Affan RA. Usman yang dimaksud ini, adalah pendiri Kekaisaran Ottoman. Ayahnya, Urtugul, seorang kepala suku dan penguasa lokal di wilayah Anatolia. Sebagai suku yang berkelana dari Asia Tengah selama berabad-abad, oleh kesultanan Seljuk di Anatolia, Usman diberi wilayah di perbatasan Byzantium (Constantinople). Seiring melemahnya kesultanan Seljuk, Usman menyatakan kemerdekaannya dan mendirikan Kekaisaran Ottoman pada 1299.

Kekaisaran Ottoman dikenal juga sebagai Khilafah Turki Utsmani. Khilafah ini adalah warisan terakhir kejayaan umat Islam. Memiliki luas wilayah yang membentang dari ujung barat sampai ujung timur dunia. Wilayahnya adalah (saat ini disebut) tiga benua besar dunia, Afrika, Eropa dan Asia (kecuali Constantinople).


SEJARAH LAMBANG PALANG MERAH DAN LAMBANG BULAN SABIT MERAH (674 SM - Saat ini) BAGIAN 1



Pada 667 SM, tersebutlah sebuah kota yang ditaklukan oleh Bangsa Yunani. Pada saat menaklukan kota tersebut, Bangsa Yunani diterangi oleh cahaya bulan. Setelah kota tersebut takluk, Bangsa Yunani memberi nama kota itu, Byzantium. Nama Byzantium dirujuk dari nama satu tokoh dalam mitologi Yunani, yaitu Byaz. Yunani kemudian memberi simbol bulan sabit pada kota itu sebagai dedikasi pada dewi mereka yaitu Dewi Artemis (Dewi Diana) yang bersimbol bulan sabit. Catatan lain menyebutkan bahwa bulan sabit pun merupakan simbol Dewi Tnit (Carthagian, Bangsa Phoenic).

Pada 330, Ketika kota Byzantium direbut oleh bangsa Romawi dibawah kekuasaan Kaisar Constantine, simbol bulan sabit tetap dipertahankan bahkan dijadikan lambang kota. Tidak ada perubahan berarti di sana karena bangsa Romawi sangat mengagumi budaya Yunani. Justru setelah Yunani dikuasai, bangsa Romawi makin ter-Yunani-kan. Ibadah agama Yunani kuno pun diserap ke dalam agama Romawi dan dipertahankan, di antaranya penyembahan kepada Artemis.



Di dalam istilah Romawi dewi Artemis dikenal dengan nama Diana. Constantine kemudian mempersembahkan kota ini kepada Perawan Maria dan menambahkan symbol bintang pada sisi tengah bulan sabit. Bintang disebutkan sebagai simbol perawan suci bunda Maria. Catatan lain menyebutkan bahwa simbol bintang dirujuk dari simbol Dewi Ishtar (kata star = bintang dalam bahasa inggris diambil dari nama dewi itu).



Pada 395, Romawi pecah menjadi Romawi Barat dan Romawi Timur. Nama Byzantium pun berganti menjadi Nova Rome (Roma Baru) dan menjadi ibukota Romawi Timur, setelah pindah dari Roma di Italia karena perpecahan tersebut. Sebelum Kaisar Constantine memerintah, masa Abad I, II, dan III, kaum Nasrani banyak ditindas oleh penguasa Romawi. Baru pada pemerintahan Kaisar Constantin, Kaum Nasrani diakui keberadaannya di Kekaisaran Romawi. Pada saat itu, Kekaisaran Constantine menjadi negara superpower yang menetapkan Kristen ortodox sebagai agama resmi Negara. Setelah Kaisar Constantine wafat, Nova Rome dikenal dengan nama Constantinople (Kota Constantine). Adapun selama masa Bizantium tersebut, di Jazirah Arab, Nabi Muhammad SAW (570–632), mensyiarkan Islam. Setelah wafat, kedudukan Nabi Muhammad SAW digantikan oleh para Khalifah.

Sunday, June 28, 2009

Refleksi atas penyusunan RUU Lambang Palang Merah:


Matinya Akal Sehat Ditengah Pertentangan Simbol Perlindungan
oleh:
F. Sidikah R

anggota tim asistensi pemerintah
untuk penyusunan RUU Lambang Palang Merah


Baru saja 4 tahun mengikuti proses pembahasan RUU Lambang Palang Merah, membuat saya dapat mengambil kesimpulan yang amat sangat nyata terlihat, yaitu betapa sebuah penyusunan undang-undang sangat erat kaitannya dengan berbagai kepentingan, selain kepentingan negara. Naif memang, ditengah euforia kebebasan jika saya mengatakan 'baru tahu’. Namun itulah realitanya, karena begitu nyata tanpa sanggup ada yang membatasi lagi…

Termasuk dalam hal pembahasan RUU Lambang Palang Merah. RUU yang tepat pada 12 Oktober 2005 lalu disampaikan pemerintah kepada DPR itu, bisa dibilang berjalan tertatih-tatih dan dipenuhi berbagai kompromi untuk menyatukan banyaknya kepentingan. Walaupun sebetulnya, usia 4 tahun bagi sebuah RUU masih bisa dikatakan balita jika dibandingkan dengan RUU lain yang telah mengendap hingga hitungan windu lamanya.


Keberadaan UU yang mengatur tentang penggunaan lambang sebagai tanda perlindungan memang masih dianggap sebagai hal yang belum prioritas. Hal itu semata-mata disebabkan karena belum adanya pemahaman secara menyeluruh terhadap esensi penggunaan lambang tersebut.


Apalagi saat ini di Indonesia, begitu banyak pihak yang dengan sesuka hati telah terlanjur menyematkan tanda berbentuk palang merah atau bulan sabit merah, khususnya di berbagai fasilitas atau lembaga serta berbagai organisasi dan LSM yang menempatkan diri bergerak dalam bidang kesehatan dan kemanusiaan. Akibatnya, kadung sudah tertanam di benak bahwa lambang palang merah atau lambang bulan sabit merah adalah lambang kesehatan atau lambang kemanusiaan. Padahal, tidaklah sepenuhnya demikian benar adanya.


Pasalnya, ketentuan internasional yang bernama Konvensi Jenewa 1949 telah mensyaratkan, bahwa penggunaan lambang palang merah atau lambang bulan sabit merah adalah berfungsi sebagai tanda perlindungan bagi dinas kesehatan angkatan perang suatu negara di medan pertempuran. Oleh karenanya, kedua lambang tersebut memiliki posisi sama, tidak ada sub ordinat yang mengartikan salah satu lebih tinggi atau lebih rendah diantara lainnya. Namun demikian, dengan adanya prinsip netralitas kemudian ditentukan bahwa suatu negara hanya boleh memilih dan menggunakan salah satunya. Tidak boleh keduanya sekaligus, baik dalam konteks nasional maupun internasional.


Oleh karena berfungsi sebagai tanda perlindungan, untuk itu sejatinya, lambang palang merah atau lambang bulan sabit merah hanya berhak digunakan oleh dinas kesehatan angkatan perang suatu negara. Bukan oleh LSM, apotek, klinik, rumah sakit, dan berbagai kepentingan lain yang tidak terkait dengan kepemilikan dari dinas kesehatan angkatan perang.


Adapun pihak lain yang diberikan hak penggunaan, hanyalah kepada perhimpunan nasional yang didirikan di negara tersebut. Perhimpunan nasional tentunya harus pula menggunakan lambang yang sama digunakan oleh dinas kesehatan angkatan perang negaranya. Pasalnya, di medan pertempuran, perhimpunan nasional diproyeksikan sebagai pihak yang akan memberi bantuan kepada mereka yang terluka di medan perang (kombatan).* Adapun jika ada pihak lain yang dilibatkan, maka mereka akan terintegrasi kedalam perhimpunan nasional atau pun kedalam dinas militer. Inilah esensinya dari sebuah penggunaan lambang palang merah atau lambang bulan sabit merah sebagai tanda perlindungan.


Oleh karena Indonesia telah menentukan lambang palang merah sebagai tanda perlindungan bagi dinas kesehatan TNI, dengan demikian maka perhimpunan nasional yang dibentuk juga menggunakan lambang palang merah dan oleh karenanya bernama Palang Merah Indonesia. Bukanlah hak perhimpunan nasional atau PMI untuk menentukan lambang apa yang akan digunakan. Sehingga andaikata Pemerintah Indonesia menentukan memilih lambang lain yaitu lambang bulan sabit merah sebagai tanda perlindungan bagi dinas kesehatan TNI, maka PMI sebagai perhimpunan nasional di Indonesia, wajib merubah nama dan lambangnya menjadi lambang bulan sabit merah dan mengganti namanya dari Palang Merah Indonesia menjadi Bulan Sabit Merah Indonesia. (catatan: tidak ada kewajiban bagi pihak yang sudah terlanjur keliru menggunakan nama dan lambang bulan sabit merah untuk melebur kepada perhimpunan nasional)


RUU Lambang Palang Merah

Indonesia, sebagai negara peserta Konvensi Jenewa 1949, tentunya berkewajiban untuk melaksanakan berbagai ketentuan yang terdapat dalam konvensi tersebut. Keikutsertaan Indonesia telah dinyatakan melalui UU No. 59 tahun 1958. Memang sudah berumur lebih dari setengah abad lamanya. Namun demikian hingga kini kewajiban pemerintah untuk mengatur pelaksanaannya dalam aturan nasional belum tertuang secara jelas.


Peraturan penggunaan tanda dan kata-kata palang merah hanya diatur dalam Peraturan Penguasa Perang Tertinggi (Perperti) No 1 tahun 1962, dimana diantaranya telah mengatur, bahwa yang diperkenankan menggunakan tanda dan kata-kata palang merah hanyalah Komite Palang Merah Internasional, jawatan kesehatan angkatan darat, laut, udara dan Palang Merah Indonesia. Ketentuan tersebut berlaku pula untuk penggunaan tanda dan nama bulan sabit merah.


Adapun pelanggaran terhadap aturan tersebut, hanya berdasarkan pada pasal 47 UU no 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya dimana hukumannya hanyalah hukuman kurungan selama-lamanya sembilan bulan dan denda setinggi-tingginya dua puluh ribu rupiah. Sungguh sanggat tidak sebanding dengan nilai perlindungan terhadap tentara kita.


Untuk itu, antara lain atas dasar kepentingan negara dalam hal perlindungan terhadap dinas kesehatan TNI diwaktu perang, maka pemerintah mengajukan RUU Lambang Palang Merah yang berdasarkan kesepakatan Panja RUU Lambang Palang Merah pada akhir bulan Juni ini, sudah diajukan ke Pansus DPR untuk dibahas sebelum diajukan ke sidang paripurna.


Namun demikian, pada pembahasan-pembahasan di tingkat panja, seringkali tidak ada titik temu yang menyebabkan tidak tercapainya kesepakatan. Ketidaksepakatan itu antara lain, walaupun pada 3 September 2008 Panja sudah memutuskan untuk tetap menggunakan lambang palang merah, namun beberapa dari anggota panja masih menghendaki agar lambang lain yaitu lambang bulan sabit merah juga dapat digunakan secara bersama-sama. dan dapat pula digunakan oleh pihak lain selain yang termasuk dalam ketentuan. Padahal, adalah sangat tidak mungkin menggunakan lebih dari satu lambang, walaupun hanya di tingkat nasional atau pada masa damai sekali pun. Apalagi untuk dapat digunakan pula oleh pihak-pihak yang tidak diperkenankan oleh ketentuan internasional yaitu digunakan oleh LSM atau organisasi kemanusiaan swasta selain oleh dinas kesehatan angkatan perang dan perhimpunan nasional.


Konteks lain yang menjadi perdebatan adalah pada pasal 40 dari RUU tersebut yang mensyaratkan bahwa siapapun yang tidak berhak menggunakan lambang palang merah atau lambang bulan sabit merah, baik perorangan, institusi, lembaga, perkumpulan atau badan hukum lainnya, wajib untuk segera mengganti penggunaan lambang-lambang tersebut dalam waktu 12 bulan sejak undang-undang disahkan. Adapun sanksi pidananya meningkat menjadi hukuman kurungan setinggi-tingginya sepuluh tahun dan denda setinggi-tingginya seratus juta rupiah. Itulah nilai yang ditetapkan bagi kepentingan perlindungan terhadap angkatan perang kita.


RUU Lambang Palang Merah tidak menyatakan sedikitpun bahwa pihak-pihak tersebut harus menghentikan kegiatan, melainkan hanya mengganti lambangnya saja. Kegiatan tetap bisa berlanjut. Terutama kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang sudah kadung menggunakan lambang-lambang yang bukan haknya itu, tetap diperkenankan melakukan kegiatan kemanusiaan dimanapun. Toh, melakukan kegiatan kemanusiaan tentunya berdasarkan pada rasa kemanusiaan, bukan tergantung kepada simbol-simbol tertentu bukan?


Tinggal kita lihat saja nanti, apakah RUU Lambang Palang Merah yang tidak terlepas dari semangat kenetralan, akan tertunda karena diwarnai oleh berbagai kepentingan yang membuat akal sehat menjadi mati, ataukah akan berlanjut tanpa aral namun penuh kompromi? (280609)


catatan*: pada masa damai, perhimpunan nasional memberikan bantuan jika terjadi bencana alam.


Thursday, June 25, 2009

ingin kembali

ingin kembali ke asal
ingin kembali ke dasar
ingin kembali ke awal

tapi yang manakah...?

22:39
250609

Wednesday, August 30, 2006

Seputar Problem Jakarta


Judul : Politik Kota dan Hak Warga Kota
Penerbit : Penerbit Buku Kompas
Cetakan : I, Maret 2006
Tebal : xxii + 256 halaman

Politik kota kembali menggema setelah undang-undang Nomor
22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah mulai diimplementasikan.
Pemerintahan kota yang otonom dan meningkatnya partisipasi
masyarakat menjadi tanda bahwa politik kota kembali hidup.
Lewat opini-opini seputar masalah keseharian kota Jakarta
dalam kolom "Kota Kita" harian Kompas yang dikumpulkan
dalam buku ini, diketahui kurangnya ruang terbuka hijau,
semrawutnya lalu-lintas dan angkutan umum, kriminalitas, banjir,
penyakit musiman, penggusuran, amburadulnya penataan kota,
dan pelayanan publik masih menjadi masalah yang belum ter-
selesaikan. Seiring dengan perkembangan dunia ekonomi, sosial,
dan politik saat ini serta meningkatnya kesadaran warga akan
hak atas kota, makin terasa bahwa Jakarta sudah tidak mampu
menampung kegiatan tersebut dalam satu wadah.

Menjadi kota yang sehat, yaitu kota yang segenap warganya
bisa hidup layak, terpenuhi pangan, sandang, papan, pekerjaan,
pendidikan, dan kesehatan, ketersediaan ruang publik, keteraturan
lalu-lintas, berkurangnya tindak kriminal, tentunya menjadi impian
kota Jakarta saat ini. Patut dipertanyakan apakah deretan panjang
prasyarat kota sehat itu mungkin diwujudkan di Jakarta.
(Dew/Litbang Kompas)

Pada Bab yang menguraikan tentang kriminalitas di ibukota, dua
dari enam tulisan yang ada dibuat oleh F. Sidikah R yaitu :

1. Membangun Sistem Keamanan yang Integral,
Kompas, 2 September 2003 –
2. Ketika Korban Kejahatan Mulai Melawan,
Kompas, 28 Oktober 2003 –

Isi tulisan lengkap dapat dibaca pada dokumen tulisan
yang ada dalam blog ini.

regards

Refleksi Peran Polwan dalam Kajian











Judul : Wanita Berseragam ; Sebuah Kajian dalam Rangka
Meningkatkan Jumlah & Peranan Polisi Wanita
Penulis : Fitriana Sidikah Rachman
Kusbandiah Benjamin
Christina Kracht
Editor : Adrianus Meliala
Penerbit: Jakarta, Kemitraan, 2006
Tebal : v, 56 halaman

Kata Pengantar
Executive Directore Partnership
H.S. Dillon

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai perempuannya. Pria-pria berhasil, konon juga, adalah berkat adanya perempuan-perempuan tangguh dibelakangnya. Sederet sebutan lain masih bisa kita berikan terkait dengan peran penting perempuan dalam kehidupan seseorang ataupun kehidupan kemasyarakatan.

Demikian pula ketika perempuan dewasa ini telah mengisi peran-peran yang tersedia di berbagai organisasi, peran perempuan semakin tak bisa dianggap enteng. Mungkin benar, hanya persoalan-persoalan struktural sajalah yang membuat amat banyak perempuan tidak bisa menguasai medan kemasyarakatan dan menumpahkan segala potensinya.

Persoalan-persoalan struktural yang dimaksud bisa datang dari luar dan dalam diri perempuan sendiri. Dikatakan dari luar, apabila terjadi diskriminasi terhadap perempuan. Sementara persoalan struktural dari dalam adalah apabila terdapat berbagai permasalahan internal perempuan sendiri yang kemudian menghalanginya untuk maju dan menggapai dunia. Sekedar menyebut contoh, rasa takut untuk sukses (fear of success) seringkali menghinggapi perempuan tatkala hendak menerima jabatan publik. Contoh lain, 'kecenderungan kepribadian guna menjadi orang nomor dua' (to be number two personality tendency) sering juga mencegah perempuan untuk menjadi orang yang berambisi.

Buku tentang polisi wanita ini berusaha jujur dengan menampilkan gambaran yang berimbang tentang para polwan. Disatu pihak, para peneliti memperlihatkan organisasi Polri yang macho dan tidak atau belum memberikan ruang dan peran yang ideal bagi polisi wanita. Polwan digambarkan hanya pantas bertugas sebagai ajudan atau pengantar teh para pimpinan. Di pihak lain, digambarkan juga kecenderungan polwan untuk, malahan, terlihat nyaman, menikmati dan tidak mau berubah terkait situasi tersebut.

Walau demikian, melihat potensi polwan yang khas serta permasalahan kepolisian yang juga semakin menuntut kehadiran polwan, rasanya, kepolisian akan sulit mempertahankan kondisi dimana persentase jumlah polwan dibanding jumlah seluruh polisi hanya terbilang sebelah jari tangan. penelitian yang dilakukan ketiga perempuan ini hanyalah suatu riak dari sekian riak lain yang akan menjadi gelombang dalam rangka menuntut hadirnya jumlah dan peran polwan yang semakin besar dalam Polri.

Terkait penerbitan buku ini, cukup banyak pihak dimana Partnership perlu berterima kasih. Yang pertama tentu saja kepada jajaran Polri, khususnya jajaran Deputi Sumber Daya Manusia Polri pimpinan Irjen Pol. Drs. Basyir M. Barmawi, yang telah meluangkan waktu untuk diwawancarai. Demikian pula kepada jajaran kepolisian di beberapa daerah yang menjadi obyek penelitian ini, atas nama para peneliti kami ucapkan terima kasih. Terkahir, terima kasih pula kepada Kedutaan Besar Denmark di Jakarta yang telah mendukung penelitian, pengiriman anggota polwan Denmark serta diakhiri dengan penerbitan buku ini.

Semoga kita semua memperoleh manfaat dari buku sederhana ini.
Salam. Merdeka!

Saturday, June 24, 2006

RUU Lambang Palang Merah; Dilema dibalik Aksi Kemanusiaan

Setiap kali bencana terjadi, euphoria massa untuk menolong bermunculan. Sebut saja, bencana tsunami Aceh, gempa Nias hingga yang terakhir, gempa Jogya, tsunami di sepanjang pantai selatan dan banjir yang melanda ibukota dan sekitarnya. Adakalanya euphoria muncul tidak hanya karena bencana yang disebabkan oleh ‘kemarahan’ alam tapi juga bencana yang disebabkan karena munculnya konflik.

Tentu saja, konflik yang mengakibatkan munculnya berbagai penderitaan manusia. Saat itu, biasanya ‘Palang Merah’ pun bertebaran dimana-mana.. Siapakah yang tidak mengenal Lambang Palang Merah? jika pertanyaan ini dimunculkan, jawabannya hampir dapat dipastikan, bahwa mayoritas di bumi ini pasti mengenal lambang tersebut. Saking terkenalnya, sampai-sampai survey yang pernah dilakukan oleh salah satu lembaga survey di Amerika menyebutkan, bahwa logo atau Lambang Palang Merah termasuk logo yang paling dikenal di dunia, selain Coca Cola dan Mc Donalds.

Di Indonesia, masyarakat umumnya mengenal Lambang Palang Merah sebagai lambang kesehatan, obat, rumah sakit dan segala hal yang berhubungan dengan urusan medis. Itulah sebabnya, mengapa hampir di setiap kegiatan yang dikaitkan dengan aktivitas kesehatan atau medis, Lambang Palang Merah disematkan sebagai ‘pengenal’.

Padahal sejatinya, lambang tersebut tidak boleh digunakan dalam sembarang kegiatan atau kelompok, bahkan yang berkaitan dengan urusan medis sekali pun. Hanya perhimpunan nasional dan kesatuan medis serta rohaniawan militer sajalah yang berhak menggunakan lambang tersebut. Pasalnya, fungsi Lambang Palang Merah telah diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan bagaimana penggunaannya pun telah diatur dan disepakati bersama dalam Konferensi Internasional PM & BSM ke-20 yang berlangsung di Wina tahun 1965.

Indonesia, sebagai negara peserta konvensi, sebagaimana dikatakan oleh Menkum & HAM, Hamid Awaludin, mempunyai kewajiban hukum untuk merealisasikan isi konvensi tersebut kedalam hukum nasional RI. Hasilnya, setelah melalui jalan yang panjang dan berliku, akhirnya draft RUU Lambang Palang Merah, disepakati menjadi RUU yang akan dibahas lebih lanjut menjadi UU pada tahun ini.

Tragedi 1998

Tersadarnya kepentingan untuk membuat adanya undang-undang yang mengatur tentang penggunaan Lambang Palang Merah, sebenarnya tidak terlepas dari berbagai peristiwa. Salah satunya adalah tragedi Mei 1998. Sebuah tonggak sejarah yang menghembuskan angin demokrasi, yang tidak hanya menjadi cita-cita namun juga realisasi.

Pun begitu banyak mata menjadi terbuka akan berbagai masalah yang mengendap, termasuk penggunaan Lambang Palang Merah yang tak pernah terlihat menjadi sebuah persoalan. Namun maraknya penggunaan yang tidak tepat hingga penyalahgunaan terhadap lambang kemanusiaan itu pun, kemudian muncul menjadi esensi tersendiri, hingga saat ini. Longgarnya berbagai penerapan aturan dan etika yang ada, mendukung untuk tidak terjaminnya Lambang Palang Merah sebagai Tanda Pengenal dan Tanda Perlindungan.

Akibatnya, tidak aneh jika pada beberapa waktu lalu Lambang Palang Merah kerap kali digunakan untuk mendukung berbagai kepentingan tertentu. Mulai yang menunjukan tim medis partai, kampus, media massa, LSM hingga kelompok-kelompok yang tidak jelas afiliasinya. Bahkan, kerap kali digunakan untuk kepentingan intelijen.

Padahal, posisi Palang Merah adalah posisi yang netral. Sebuah langkah yang jangan harap bisa ditiru kembali, jika UU Lambang Palang Merah disahkan, sebab sanksi pidana hingga 10 tahun dan denda tiga ratus juta akan menunggu.

‘Dilema’

Akan diaturnya penggunaan Lambang Palang Merah kedalam UU yang memiliki sanksi hukum terhadap pelanggarannya, tentu akan menjadi ’dilema’ tersendiri. Pasalnya, Masyarakat sudah terlanjur mengenal Lambang Palang Merah sebagai lambang umum pengenal medis. Bahkan dianggap ’sah’ untuk digunakan sebagai kegiatan komersil. Misalnya yang digunakan pada suatu kotak merek obat antiseptik tertentu.

Jika UU disahkan, maka kegiatan komersil yang menggunakan Lambang Palang Merah dapat dikenakan tindakan pidana dan denda tertentu. Adapun nantinya, ijin penggunaan yang sesuai dengan UU sebagai Tanda Perlindungan, hanya diberikan oleh Menteri Pertahanan dan sebagai Tanda Pengenal diberikan oleh ketua umum perhimpunan nasional dalam hal ini adalah Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI).

Solusi

Setiap permasalahan, tentu ada solusinya. Untuk itu, perlu adanya sosialiasi yang gencar dan menyeluruh terhadap RUU Lambang Palang Merah serta peraturan penggunaannya kelak. Termasuk, adanya aturan dan kesepakatan untuk menunjukan lambang medis selain palang merah. Misalnya palang hijau sebagaimana sudah diterapkan di negara-negara lain.

Jelas saja, sebab sebuah UU yang berimplikasi pada kehidupan masyarakat, tidak akan efektif pelaksanaannya jika langsung diterapkan adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran. Atau sebaliknya yang umum terjadi, bahwa aturan pun akan tetap diabaikan.

Sebab jika demikian, dimana tidak adanya pemahaman yang benar akan lambang kemanusiaan tetap dibiarkan, maka dapat berimplikasi pada lancar tidaknya sebuah operasi kemanusiaan dijalankan pada situasi tertentu. Misalnya konflik bersenjata. Sebuah peristiwa yang tidak diharapkan namun tidak dapat diprediksi untuk betul-betul tidak akan pernah terjadi di bumi ini.

Saturday, April 15, 2006

Dari Togel sampai Rolet

Kompas, 27 Mei 2004
INFO, jajaran Polda X menjerit, toke 303 tidak mau setor karena instruksi Kapolri tutup judi". Demikian isi SMS yang sampai ke telepon seluler penulis, Selasa lalu. Pengirimnya, salah seorang ’pemain’ yang mengelola 303 (istilah untuk judi, yang berasal dari Pasal 303 KUHP) di wilayah Polda X, yang memang dikenal banyak lokasi perjudian.
Sejak telegram rahasia (TR) Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Da’i Bachtiar yang kabarnya memerintahkan jajaran Polri untuk memberantas perjudian turun beberapa waktu lalu, polisi memang tampaknya tidak segan-segan menyikat perjudian.
"Hampir setiap hari ada saja yang masuk!", ujar Hengky (bukan nama sebenarnya), salah seorang ’pemain’ togel (judi toto gelap) di wilayah Bekasi, saat ditemui di Polda Metro Jaya untuk mengurus anak buahnya yang ditangkap. "Sekarang susah, polisi enggak berani terang-terangan 86 (damai). Ya.. paling-paling main di jaksa!" ujarnya lagi.
Suka atau tidak, diakui atau tidak, judi memang masih marak dan menjamur di negeri ini. Di Jakarta saja, sedikitnya tercatat 32 tempat perjudian yang memiliki tempat besar dan bahkan eksklusif.
Belum lagi yang ada di gang sempit dengan hanya menjual kupon judi togel dengan menebak angka yang tepat dari bandar lokal-ada juga bandar Singapura-karena angka yang tepat keluar sebagai pemenang, konon berkiblat dari negeri XXXXXX itu.
Banyak jenis permainan judi yang marak muncul dan berkembang. Sebut saja, Ta Shiao, Bola Setan, Koprok, Pai Kyu, Koprok Liong Fu, Bola Bintang, Rolet, dan sebagainya. Uang taruhan pun beragam. Mulai dari ribuan hingga ratusan juta rupiah. Bayangkan saja sendiri, berapa besarnya perputaran uang dari bisnis perjudian tersebut.
Itu baru yang konvensional alias terlihat, pemain dan bandar ada di satu tempat secara bersamaan. Belum lagi yang non-konvensional, alias judi yang berlangsung di dunia maya, di mana pemain dan bandar terikat dalam jaringan tertentu lewat komunikasi telepon atau internet tanpa harus saling bertemu. Transaksi hingga miliaran rupiah tetap berlangsung, tanpa khawatir dijaring petugas.
BISNIS perjudian, jelas merupakan kegiatan ilegal. Untuk itu sudah menjadi rahasia umum kalau banyak oknum aparat yang sengaja memungut ’uang keamanan’ dari para pengelola judi. Besar dan waktu pemberian setoran (tips) pun bervariasi.
HS, salah seorang karyawan lokasi judi di Jakarta Utara yang bertugas memberikan tips kepada para oknum aparat yang datang menyebutkan, setiap harinya mereka harus menyiapkan uang Rp 10 juta untuk tips harian yang besarnya antara Rp. 10.000 sampai Rp. 100.000 per orang. "Biasanya mereka datang kalau tidak siang ya malam !" katanya
Menurut HS, jadwal ambil tips memang sudah ditentukan. Yakni pada siang hari antara pukul 14.00-16.00 atau malam antara pukul 19.00-21.00. Pemberian tips ini bukannya tidak ’resmi’. Pasalnya, setiap yang datang harus mengisi daftar hadir dengan mencantumkan nama dan lembaga.
Tidak jelas apakah identitas itu benar atau palsu. Tidak ada yang tahu kecuali yang bersangkutan. Yang minta tips pun beragam. Mulai dari oknum aparat keamanan, aparat pemerintah daerah, wartawan, hingga LSM. "Makanya, saya yakin kalau tempat ini akan aman, karena kalau list itu saya buka, pasti banyak yang teriak," ujar HS.
Selain tips harian, dikenal pula sebutan buntut 0, 1, dan 5. Maksudnya adalah, 0 untuk pemberian setoran setiap tanggal 10, 20, dan 30. Sedangkan buntut 5 adalah kode untuk setoran yang diberikan setiap tanggal 5, 15, dan 25. Adapun buntut 1, ya untuk setoran sebulan sekali, dengan tanggal yang sudah 'disepakati' bersama. Besarnya setoran bulanan pun bervariasi, antara Rp 1 juta - Rp 100 juta per orang, tergantung dari jabatan yang dipegang. Itu baru anggaran rutin dari satu instansi. Belum lagi anggaran tak terduga lainnya seperti untuk hajatan maupun bantuan lain-lain.
TANPA adanya komitmen bersama, bisa dikatakan upaya memberantas perjudian adalah sebuah pekerjaan sia-sia. Sekarang tutup, besoknya buka lagi. Bisa-bisa, opini yang timbul malah sebaliknya, yaitu menandakan bahwa besarnya tips perlu ditambah.
Tengok saja kejadian tahun lalu, ketika oknum anggota Brimob yang mengamuk melepaskan tembakan hanya karena tips yang diberikan dari pengelola judi terlalu kecil jumlahnya. Komitmen bersama tentunya bukan hanya dari seluruh lapisan masyarakat, tapi juga dari aparat keamanan dan pemerintah itu sendiri.
Salah seorang kepala kepolisian sektor sempat mengeluh saat TR Kapolri baru turun. Pasalnya, ia menjadi bingung mau menambah dana dari mana lagi untuk biaya operasional anggota hingga biaya melayani pejabat ini itu. Sungguh, sebuah masalah yang tak akan pernah selesai…
F Sidikah R Magister Ilmu Kepolisian UI

Pola Pengamanan Pemilu; Efektifkah dengan Patroli ?

Kompas, 23 Maret 2004
MUNCULNYA indikasi mundurnya warga masyarakat sebagai petugas keamanan di tempat pemungutan suara-karena honor kecil- hendaknya tidak dianggap enteng. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Makbul Padmanagara mengatakan, hal itu masih bisa diantisipasi dan dapat diatasi oleh kepala polsek (Kompas, 10/11).
Adanya laporan intelijen dari beberapa polsek yang mengindikasikan keinginan mundurnya warga masyarakat sebagai petugas keamanan di TPS saat hari-H pemungutan dan penghitungan suara mulai menggejala.
Ardy (32), warga Mampang, Jakarta Selatan, ditunjuk sebagai petugas keamanan di salah satu TPS. Walaupun tidak riil mengatakan ingin mundur, sejak awal ia tidak ingin terlibat lagi pada pemungutan suara saat pemilihan presiden dan wapres.
Itu artinya, mau tidak mau pemerintah harus menunjuk lagi anggota baru yang diambil dari unsur masyarakat untuk menggantikan anggota yang mengundurkan diri.
Kecilnya honor yang diterima para petugas yang diambil dari unsur masyarakat itu bukan satu-satunya alasan. Sebab lain, keengganan menghadapi situasi tidak terduga.
Roli (25), warga Slipi yang juga menjadi salah satu petugas keamanan TPS di wilayahnya, mengeluh. Di wilayahnya, mereka harus melengkapi diri dengan perlengkapan yang dibutuhkan pada saat hari-H, di antaranya meja, kursi, bahkan tenda. Faktor lain, besarnya honor konon cuma Rp 7.500 per hari.
METODE pengamanan yang dilakukan polisi pada saat hari-H pemungutan maupun pada saat penghitungan suara menggunakan sistem patroli, baik patroli beat maupun patroli blok. Patroli beat adalah patroli di sekitar ruas jalan yang merupakan wilayah TPS. Patroli blok mengitari wilayah perumahan, perkantoran, dan daerah yang ada TPS-nya. Ada tiga kategori berdasarkan jarak tempuh antar-TPS, yaitu kategori pertama, aman. Kedua, kategori Rawan 1. Ketiga, kategori Rawan 2.
Adapun jumlah TPS yang menjadi wilayah pengawasan di Polda Metro Jaya tercatat 42.356 TPS, di antaranya sebanyak 39.626 TPS masuk kategori aman, 2.486 TPS Rawan 1, dan sisanya, 244 TPS, Rawan 2.
Salah satu kondisi rawan yang perlu diantisipasi dari dijalankannya sistem patroli dengan tanpa mengonsentrasikan anggota polisi di TPS adalah masalah koordinasi. Perlu tersedia alat komunikasi antara petugas pengamanan di TPS dan anggota polisi yang sedang berpatroli.
Hingga saat ini alat komunikasi yang dimiliki polisi pada 101 polsek dari 9 polres yang terdapat di wilayah Polda Metro Jaya baru sekitar 1.650 unit radio trunking. Padahal, paling tidak diperlukan sekitar 5.000 unit.
Dengan demikian, masih sekitar 3.350 unit yang dibutuhkan. Itu pun hanya untuk melengkapi petugas polisinya saja.
Menurut Ardy, dalam pengarahan yang diberikan kepada anggota linmas, andaikata terjadi gangguan kamtibmas, mereka hanya diinstruksikan untuk menghubungi call center 112 milik polisi. Selebihnya tidak ada.
Tentunya hal ini akan memunculkan sikap pesimistis dari masyarakat terhadap kesiapan aparat keamanan bertindak cepat jika terjadi gangguan keamanan pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara. Misalnya saja seperti yang diungkapkan Dian Triastuty, anggota Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI).
Dia meragukan akan adanya koordinasi yang cepat jika terjadi gangguan kamtibmas, sementara polisinya baru saja pergi dari satu TPS ke TPS lain. Untuk menghubungi 112 belum tentu akan cepat terespons sampai ke bawah, mengingat berbelitnya birokrasi.
Untuk itu, sebelum terlambat, perlu ada persiapan lain yang perlu dilakukan. Misalnya, menyiasati penggunaan alat komunikasi yang tepat antarpetugas keamanan dari polisi ke masyarakat dan sebaliknya. Atau paling tidak, menurut guru besar PTIK Prof Parsudi Suparlan, perlu dicoba upaya mengembangkan jaringan dengan menjadikan unsur-unsur masyarakat tertentu sebagai informan polisi.
Pengalaman "putusnya koordinasi" pada alat komunikasi antar-aparat keamanan saat peristiwa 13-14 Mei 1998 sebaiknya tidak terjadi lagi. Jika itu terjadi, bisa berakibat pada menurunnya kepercayaan publik terhadap kemampuan aparat keamanan mengantisipasi gangguan kamtibmas yang mungkin terjadi.
F Sidikah R Peneliti pada Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian

Mencegah Konflik dengan Metode "Local Boy for The Local Job"

Kompas, 26 Mei 2003

ADA cerita menarik dari seorang kawan perwira polisi yang berdinas di bagian pendaftaran para calon polisi. Ceritanya, ia menerima pendaftaran dari seorang peserta yang ternyata adalah buronan buruannya sewaktu ia berdinas di daerah lain. Karuan saja si buronan yang ’kabur’ ke daerah baru itu gagal mendaftar jadi calon polisi.
"Bayangkan saja, bagaimana jadinya kalau ia diterima dan lulus tes jadi polisi, apa enggak kacau negara ini," kata teman saya itu lega.
Mendengar hal itu, tampaknya tak seorang pun yang akan keberatan mendengar pernyataannya. Apa jadinya polisi Republik ini jika para gali di suatu daerah kabur ke daerah lain dan dengan persyaratan cukup, malah mendaftar jadi polisi. Bisa-bisa kantor polisi malah jadi sarang penjahat. Itu dulu.
Saat ini Anda tidak perlu cemas. Cerita itu pun cukup jadi pelajaran berharga. Sebaliknya, para gali jangan coba-coba meniru.
Kini Polri tengah menggodok konsep baru perekrutan calon personelnya, yaitu dengan mengembangkan metode Local Boy for The Local Job, mengutamakan putera daerah setempat untuk diterima menjadi calon anggota Polri.
SALAH satu perdebatan menarik dalam rangka pengembangan konsep ini ialah definisi mengenai putra daerah itu sendiri. Berbagai arti dari berbagai latar belakang ilmu memiliki definisi tersendiri mengenai putra daerah. Satu pihak berpendapat, yang dimaksud putra daerah ialah putra asli suatu daerah yang tentunya kental dengan nuansa SARA. Sementara pihak lain berpendapat, siapa pun yang lahir dan besar di suatu daerah merupakan putra daerah setempat.
Berbagai perdebatan itu kemudian memunculkan pernyataan lain yang dibutuhkan Polri bukan sekadar putra daerah. Mengambil istilah sosiolog UI Prof Budhisantoso, yang dibutuhkan sesungguhnya adalah putra bangsa, yaitu seorang yang memiliki wawasan kebangsaan, terlepas dari unsur SARA yang ada. Tentu hal itu lebih dibutuhkan Polri untuk menangani berbagai konflik intern yang tengah menyentuh rasa kebangsaan kita.
Namun demikian, berbagai konflik intern yang kerap erat kaitannya dengan muatan SARA itu pula yang rupanya menjadi salah satu dasar dikembangkannya metode Local Boy for The Local Job tersebut. Metode itu merupakan pengembangan konsep community policing atau pemolisian berbasis komunitas yang mengedepankan kemitraan antara polisi dan masyarakat.
Itulah sebabnya mengapa putra daerah setempat kini menjadi prioritas Polri untuk memenuhi target pencapaian jumlah 26 ribu polisi tahun ini. Jumlah yang tidak sedikit, tetapi tidak cukup banyak untuk memenuhi target standar dunia dalam hal rasio jumlah polisi dan masyarakat.
Saat ini, rasio antara jumlah polisi dan masyarakat Indonesia baru sekitar 1 : 1500 orang. Masih jauh dari rasio jumlah polisi di beberapa negara Asia seperti India (1 : 700 orang), Hongkong (1 : 250 orang), dan Jepang (1 : 400 orang).
Terlepas dari berbagai alasan, ada satu hal yang menarik dengan diutamakannya putra daerah sebagai calon anggota Polri, yaitu pemikiran mencegah terjadinya konflik bermuatan SARA.
Ada asumsi, jika polisinya orang daerah setempat maka ia lebih mudah berinteraksi dengan masyarakat sekitar. Implikasinya, ia akan lebih mudah menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi di daerah tersebut karena adanya kedekatan emosional dengan masyarakat sekitar.
Pertanyaannya, apakah benar demikian? Bagaimana jika si polisi terjebak dengan ikatan primordialnya? Berbagai pertanyaan yang meragukan kebenaran asumsi tersebut pun bermunculan.
Kekhawatiran akan munculnya keberpihakan polisi terhadap pihak tertentu dalam penanganan konflik karena adanya kedekatan emosional, menjadi hal yang perlu dipikirkan pimpinan Polri.
Pasalnya, masyarakat kita kental dengan ikatan emosional dalam berbagai hal yang sangat besar pengaruhnya terhadap upaya penegakan hukum. Banyak kasus yang mengendap karena adanya intervensi dari oknum pejabat hanya karena yang bermasalah adalah adik, saudara, tetangga, keponakan, atau teman sekolah. Kalau itu terjadi, bisa-bisa akibat yang ditimbulkan malah sebaliknya.
Apalagi konsep Local Boy for The Local Job itu kemudian diimplikasikan dengan menempatkan seorang polisi untuk berdinas di wilayah yang merupakan tempat tinggalnya semula. Apakah polisi terutama yang remaja dan baru berdinas satu dua tahun benar-benar mampu menangani konflik yang melibatkan orang-orang yang justru sudah lama dikenal olehnya dengan berbagai aspek yang dapat mempengaruhi ia bertindak?
Untuk itu perlu ada pertimbangan dalam beberapa hal yang terkait dengan konsep Local Boy for The Local Job. Pertama, wilayah penempatan dan lamanya bertugas. Apakah rotasi tugas untuk menambah pengalaman di lapangan hanya terbatas pada daerah tertentu atau memungkinkan pindah ke lain daerah.
Kedua, fungsi penugasan, apakah konsep tersebut akan berlaku di seluruh fungsi dan satuan seperti reserse, intel, lalu lintas, dan sebagainya, karena masing-masing fungsi berbeda keperluannya dalam hal pemenuhan tugas.
Ketiga, apakah konsep tersebut berlaku untuk semua tingkatan tamtama, bintara, dan perwira atau ada kebijakan lain. Masing-masing tingkatan tersebut tentu berbeda pula dalam hal peran dan fungsinya bagi pemenuhan tugas-tugas kepolisian.
Untuk menjawab berbagai masalah diatas, salah satu solusinya adalah dengan membuat sistem atau standard operational procedure (SOP) yang jelas bagi para petugas polisi di lapangan. SOP yang merupakan cara bertindak di lapangan itu bukan sekadar juklak atau juknis.
Pilihan pemikiran lain, membuat semacam komisi pengawas kepolisian yang banyak terdapat di berbagai negara untuk mengawasi kepolisiannya, terutama penyelesaian dan penegakan hukum.
Rasanya berbagai alternatif solusi tersebut perlu dipertimbangkan, terutama dalam menyusun program yang mengedepankan kemitraan polisi dan masyarakat. Ini membutuhkan pemikiran untuk mempertimbangkan berbagai efek positif dan negatifnya. Segala hal yang positif didahulukan. Sebaliknya, untuk dampak negatif segera diambil langkah antisipasinya.
Terutama didasarkan pada perbedaan karakteristik masyarakat antarnegara, maka konsep pemolisian boleh saja mengadopsi konsep pemolisian negara lain namun realisasinya belum tentu sama. Sebab jika tidak, konsep community policing dengan Local Boy for The Localnya Job-nya yang sangat ideal itu, hanya akan berfungsi mencegah penjahat masuk polisi seperti kasus di atas.
F Sidikah R Mahasiswa Pascasarjana Kajian Ilmu Kepolisian, Universitas Indonesia
Search :
















Bentrokan Pendukung Ba’asyir vs Polisi; Perilaku Kolektif Massa dan Frustrasi Polisi

Sinar Harapan, 31 Oktober 2002

Oleh F. Sidikah R
Nama Ustadz Abu Bakar Ba’asyir kini menjadi fenomena tersendiri. Terutama sejak ia disebut-sebut sebagai otak pengeboman beberapa tempat yang terjadi tiga tahun belakangan ini, termasuk dikatakannya sebagai otak pengeboman Sari Club (SC) di Bali 12 Oktober lalu. Tak ayal, cap teroris pun kini dialamatkan padanya. Apalagi sejak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan Jamaah Islamiah (JI) sebagai organisasi teroris internasional, dimana Ba’asyir juga disebut-sebut tergabung di dalamnya. Tentu saja, terlepas dari benar atau tidaknya berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada pemimpin pesantren itu, harus dibuktikan lebih dulu di pengadilan nanti. Namun demikian, ada satu hal yang dapat ditarik kesimpulan, mengapa polisi bertindak keras saat menangkap ustadz yang saat itu sedang terbaring sakit di tempat tidur. Bisa dikatakan, secara tidak disadari berbagai labelling yang dialamatkan pada Ba’asyir, membuat polisi seakan menjadi geregetan dan akhirnya ”frustrasi”.Geregetan karena penasaran dan frustrasi karena adanya berbagai tekanan. Salah satunya tentu adanya berbagai tuntutan yang mendesak agar Polri cepat dapat mengungkap kasus tragedi Bali yang menewaskan ratusan orang tersebut. Berbagai tuntutan itu merupakan faktor penekan yang menurut Carter (1985) menjadi pemicu timbulnya kekerasan atau brutalitas polisi dengan menggunakan kekuatannya secara berlebihan. Dalam hal ini, kemudian termanifestasi dalam tindakan keras saat menjemput Abu Bakar Ba’asyir yang berakibat bentrokan antarpendukung Ba’asyir dengan aparat keamanan. Hasilnya, beberapa korban luka-luka dari kedua belah pihak ditambah rusaknya fasililitas umum yang ada, yaitu rumah sakit, tempat Ba’asyir dirawat. Hal itu menimbul penilaian tersendiri dari kalangan masyarakat awam, apakah untuk membawa seseorang yang sudah tua dan sakit itu, perlu tindakan yang demikian kasar?” Secara awam pula kita dapat menyimpulkan bahwa tindakan kekerasan dalam peristiwa penangkapan Ba’asyir tersebut adalah berlebihan. Berlebihan, karena seharusnya penangkapan Ba’asyir bisa berjalan secara damai tanpa kekerasan. Apalagi kejadian itu berlangsung di rumah sakit, tempat dimana pada saat perang pun merupakan wilayah yang perlu dilindungi. Wajar saja jika kemudian tim pembela Ba’asyir mempraperadilkan Polri. Perilaku Kolektif Di sisi lain, bentrokan yang terjadi antara aparat keamanan dengan pendukung Abu Bakar Ba’asyir saat penangkapan berlangsung, dapat juga dikatakan sebagai wujud dari adanya perilaku kolektif (collective behaviour) dari massa pendukung. Perilaku kolektif biasanya dipicu oleh suatu rangsangan yang sama, baik orang, benda atau ide. Dalam hal ini, Ba’asyir telah dijadikan simbol perjuangan oleh kalangan tertentu.Inilah yang dilupakan oleh aparat keamanan, bahwa mereka bukan hanya berhadapan dengan Ba’asyir seorang. Melainkan Ba’asyir menjadi identik dengan perjuangan suatu kelompok. Sehingga wajar saja jika kemudian timbul bentrokan antara aparat keamanan dengan massa pendukung yang memiliki tujuan dan kepentingan berbeda.Pihak Polri sendiri lewat Kadiv Humasnya, Brigjen Pol Basyir A. Barmawi mengatakan, bahwa penangkapan Ba’asyir sudah mengikuti prosedur tetap yang telah ditentukan. Hanya saja, ada oknum yang kemudian mengerahkan massa untuk menghalangi penangkapan Ba’asyir oleh aparat keamanan. Memang, secara teori, menurut Smelser (1968), salah satu faktor terbentuknya perilaku kolektif adalah karena adanya mobilisasi massa, alias diciptakan. Namun dalam kasus ini, kita tidak bisa melepaskan diri dari telah terbentuknya lebih dulu suatu kepercayaan umum (growth and spread of a generalized belief) yang juga menjadi faktor lain dari timbulnya perilaku kolektif, yaitu dimana kemudian Ba’asyir menjadi simbol perjuangan. Apalagi sebelumnya ia memang seorang pemimpin di pesantrennya (Majelis Mujahidin Indonesia).Terbentuknya atau terciptanya simbol yang dapat menjadi faktor timbulnya perilaku kolektif yang ada kalanya terwujud dalam bentuk kekerasan bukan kali ini saja terjadi. Sebut saja, berbagai kerusuhan yang ada, juga berawal dari munculnya perilaku kolektif yang berkembang menjadi kekerasan. Perilaku yang timbul karena adanya generalized belief dari kelompok tertentu yang menyebar dan meluas itu diyakini sebagai suatu kebenaran oleh kelompok massa tersebut. Sehingga, menjadi sama saja ketika polisi bertindak represif karena fakta yang timbul kemudian adalah terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh kedua belah pihak yang bertentangan tersebut. Dalam hal ini tentunya aparat keamanan dan pendukung Ba’asyir.Antisipasi dan Tindakan PolisiDi tengah merebaknya berbagai isu yang melibatkan massa akhir-akhir ini, tentunya hal tersebut menjadi salah satu fenomena yang mulai menggejala saat ini. Tentunya dengan demikian, Polri sebagai aparat keamanan penegak hukum seharusnya mulai menemukan pola tersendiri dan menerapkan resep yang berbeda dalam hal penegakan hukum di tengah situasi demikian. Bukan malah sebaliknya, justru aparat keamanan yang ikut berbuat anarkis. Tugas Polri adalah menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban serta melindungi dan mengayomi masyarakat. Ketiga tugas tersebut bukan merupakan satu kesatuan yang berdiri sendiri melainkan merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Artinya, atas nama penegakan hukum bukan berarti tugas melindungi dan mengayomi masyarakat menjadi terabaikan.Dalam kasus tersebut, bisa dikatakan, ”kesalahan” polisi bukan terletak pada hendak diperiksanya Abu Bakar Ba’asyir, melainkan pada cara dan proses penangkapannya. Belum lagi hal tersebut terjadi di rumah sakit yang menjadi rusak akibat terjadi bentrokan antara aparat keamanan dan massa pendukung. Apalagi kasus yang menimpa Ba’asyir bukan kasus yang berdiri sendiri. Artinya, apa yang dituduhkan kepadanya merupakan kasus yang terkait dengan kepentingan dunia internasional, yaitu munculnya gerakan melawan terorisme. Namun demikian, hendaknya Polri tidak terjebak pada situasi tersebut sehingga berdampak pada diambilnya tindakan yang justru malah memojokkan Polri. Tugas pokok Polri sebagai penegak hukum adalah hal utama yang tidak bisa ditawar lagi. Namun demikian, jika Polri tidak mulai mempersiapkan diri, jangan heran jika ke depan semakin banyak kasus yang mempraperadilkan Polri dengan alasan kesalahan prosedur, khususnya dalam hal penangkapan tersangka. Padahal, dengan banyaknya praperadilan justru menandakan semakin tidak dipercayainya upaya penegakan hukum oleh Polri. Tentu saja, hal itu merupakan preseden buruk bagi institusi yang hendak menjadikan dirinya mandiri dan independen.Penulis adalah mahasiswa Pascasarjana Kajian Ilmu Kepolisian, Universitas Indonesia. .



Copyright © Sinar Harapan 2002